Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya pidana mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara. @red