Menurutnya, dari perannya sebagai kurir (MT) menerima upah sebesar Rp 200 ribu. Upah tersebut didapat (MT) untuk sekali pengantaran sabu.

“Upah yang diterima oleh tersangka (MT) apabila berhasil mengantar narkotika jenis sabu dijanjikan sebesar Rp 200 ribu,” tukasnya.