Ke enam, Menyatakan bahwa Akta Nomor 3 tanggal 14-05-2020 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham yang dibuat dihadapan Notaris Dan PPAT Eko Gunarto, S.H., adalah tidak sah, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

 

Ketujuh, Menyatakan batal demi hukum Akta Nomor 3 tanggal 14-05-2020 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham yang dibuat dihadapan Notaris Dan PPAT Eko Gunarto, S.H.

Kedelapan, Menghukum Tergugat untuk menghentikan segala bentuk peralihan hak yang mengakibatkan beralihnya hak, dengan cara apapun termasuk dalam Akta Nomor 3 tanggal 14-05-2020 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham yang dibuat dihadapan Notaris Dan PPAT Eko Gunarto, S.H., hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara ini.