IMG 20210504 WA0006Sementara, Agus, PH tergugat, menyampaikan bahwa akan mengikuti jalannya persidangan. “Jika tidak ada kesepakatan dalam mediasi, akan dilanjutkan ke pokok perkara. Dan pemberhentian penggugat sesuai SOP. Ada pergantian direksi,” ujar Agus.

Perlu diketahui, sesuai dengan keterangan dalam SIPP PN Surabaya dengan nomor perkara : 354/ Pdt.G/ 2021/ PN Sby., ada beberapa tuntutan gugatan yang diajukan Tjahjanto, yakni. Pertama, Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Kedua, Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ketiga, Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil kepada Penggugat sebesar : Rp1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah ), dan kerugian immaterial sebesar Rp 2.000.000.000 (Dua Milyar Rupiah) dengan nilai total Rp 3.000.000.000 (Tiga Milyar Rupiah) yang wajib dibayar secara tunai sekaligus serta seketika oleh Tergugat dalam jangka waktu tujuh hari setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.

Ke empat, Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan Tergugat melakukan pembayaran terhadap ganti rugi materil kepada Penggugat dalam perkara ini.

Kelima, Menyatakan batal demi hukum surat Pembebanan Hutang Pelanggan No : 02/TLS-YK/2021 yang dikeluarkan oleh PT. Tirta Lancar Sejahtera dengan merk air minum Alkaline Evita sebagai Tergugat.