Usai sidang mediasi, Tjahjanto menerangkan bahwa dirinya sebagai Direktur PT Tirta Lancar Sejahtera Jl. Raya Pakem – Turi Km 0,5 Dusun Sempu, Pakembinangun, Pakem, Sleman, Yogyakarta, telah diganti sepihak tanpa dilibatkan di dalam RUPS, dan diturunkan jabatan menjadi Manager Area, dan akhirnya di pecat oleh perusahaan.

IMG 20210504 WA0005Merasa telah berjasa dalam perkembangan perusahaan dan tidak diberikan bagi hasil sesuai dengan dijanjikan perusahaan, serta tidak dilibatkan dalam RUPS pergantian redaksi, akhirnya Tjahjanto mengajukan gugatan PMH ke PN Surabaya.

“Adanya ketidakadilan dari Perusahaan, makanya saya ajukan gugatan PMH. Saya di berhentikan oleh perusahaan,” ujar Tjahjanto.

Pengacara Yulyawan menambahkan, “Dalam mediasi, Hakim menyuruh prinsipal tergugat untuk hadir, dan kita disuruh buat draf apa yang diinginkan pak Tjahjanto,” ujar Yulyawan.