Surabaya Kota || Surabaya – Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Penggugat Tjahjanto dan tergugat PT. Tirta Lancar Sejahtera yang memproduksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merk Alkaline dan Evita digelar di ruang sidang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (4/5/2021) siang.

Sidang pada hari pertama, majelis hakim merujuk ke  Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 2 Tahun 2003 yang mewajibkan ditempuhnya sidang mediasi, sehingga majelis Hakim menunjuk Hakim mediator, bernama hakim Made. Setelah sidang penunjukan hakim mediator ditutup majelis Hakim, beberapa saat kemudian, Hakim Made membuka sidang mediasi di ruang sidang mediasi.

IMG 20210504 WA0004
Ket: Tjahjanto (kiri) dan Penasehat Hukum

Hadir dalam sidang pertama, dan sidang mediasi, yakni, penggugat Tjahjanto didampingi Penasehat Hukumnya (PH) Pengacara Yulyawan Soedjoko, S.H., dan Mujiati, S.Pd., S.H., M.H. Dari pihak tergugat diwakili oleh PH Perusahaan, Pengacara Agus, S.H.I., M.H., CMe, dan rekannya.