Terlibat kasus Penipuan, Cicik Permatadias Divonis 2 tahun penjara / Ana

Surabayakota.com Surabaya – Cicik  Permatadias Suciningrum terdakwa kasus Penipuan transaksi jual beli tanah milik orang di Jalan Kenjeran Nomer 348 -350 Surabaya. Harus merasakan sel tahanan, pasalnya telah terbukti bersalah menipu. Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 2 tahun Penjara.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh hakim Martin Ginting menyatakan terdakwa Cicik Permatadias terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 Joa 55 KUHP yang menyebabkan Sie Probo Wahyudi alias Gie Pin merugi 2,3 miliar.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Cicik Permatadias Suciningrum selama 2 tahun,”kata hakim yang akrab disapa Ginting di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (01/02/2021).

Atas putusan ini saudara kami berikan waktu satu minggu untuk pikir-pikir.