“Kami mengucapkan apresiasi kepada, Kapolda Jatim dan khususnya Direktur Krimum Kombes Pol Totok Suharyanto, dan para penyidik yang telah memeriksa dugaan tindak pidana di Yayasan SHT,” kata salah satu kuasa hukum pelapor, Mohammad Samsodin.

Dia  menegaskan dalam kasus Yayasan SHT ini adalah murni perbuatan Oknum yang melanggar hukum dan Yayasan SHT hanyalah sebagai korban.

“Harapan kami atas gelar perkara yang dilaksanakan Ditkrimum Polda Jatim hari ini membuat kami sedikit lega. Selanjutnya segera penyidik melakukan proses lanjutan,” ungkapnya.