“Karena pandemi covid-19, maka modusnya berubah, yang beredar sekarang adalah dengan sistem Online, artinya dikirim barang itu lalu kemudian di beli. Modusnya seolah-olah beli sama-sama untuk persediaan di tempat. Padahal sesungguhnya mereka berusaha untuk menumpukan barangnya,” ujarnya.

Senada, Darmawel Aswar juga memastikan Komitmen Kejaksaan Agung untuk menindak tegas bagi seluruh lengedar narkotika di Indonesia. “Kami di Kejaksaan berkomitmen khusus narkoba, setiap perkara yang masuk ke kami, hampir rata-rara kami lakukan penuntutannya, kalau tidak seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya. @bertus