“Saya berpesan khusus kepada seluruh jajaran aparat penegak hukum supaya tidak sekali-kali terlibat dalam kejahatan narkoba dengan jadi pemakai, informan, kurir, backing penjahat narkoba dan apalagi menjadi pengedar atau bandar. Perintah Presiden Jokowi sudah jelas bahwa kepada jajaran aparat hukum yang terlibat kejahatan narkoba akan diberi sangsi tegas dan diberi hukuman maksimal,” papar Wahyu.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Kejagung RI Darmawel Aswar menyebut, bahwa di saat pandemi covid-19 modus peredaran narkoba tetap marak terjadi dengan cara melalui pemesanan online.