Surabaya, Surabaya Kota – Rendi Sudarsono Prayogi diseret di pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara penggelapan uang Perusahaan ekpor-impor yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khusaini dengan agenda pemeriksan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (06/04/2023).

Terdakwa Rendi Sudarsono mengatakan pada intinya tidak merasa bersalah dan menolak dakwaan JPU.

Disingung oleh JPU, terkait adanya kelebihan transfer sebesar Rp.2 juta dan apa benar terdakwa juga dipecat, Rendi mengatakan memang benar ada kelebihan tersebut dan sudah dikembalikan saat itu juga.