Atas kejadian ini, anggota akhirnya mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya uang Tunai Rp. 1.400.000, bill room, celana dalam wanita dan laki-laki serta beberapa LC turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Tersangka akan dikenakan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman Pidana 1 Tahun lebih,” pungkas Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Jatim AKBP Sinwan. @bertus.