Surabaya Kota || Sidoarjo – Anggota Unit III Renakta Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim, pada Selasa 15 Desember 2020, pukul 20.30 Wib telah melakukan penggerebekan. Dan saat itu menangkap seorang wanita yang diduga sebagai mucikari yang menawarkan wanita Pemandu Lagu (LC), yang dapat di ajak berhubungan intim layaknya suami istri di tempat Karaoke Yayang & Resto di Jl. Mojopahit No. 32B, Kapasan, Sidokare, Kabupaten Sidoarjo.

IMG 20201217 WA0004Wanita yang ditangkap, Janji Ratnawati alias MS (41) warga Jl. KH. Sulaiman, Desa Gemurung, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.