Surabaya, Surabaya Kota – Sidang Lanjutkan Pentolan Khilafatul Muslimin, Aminuddin digelar pengadilan negeri Surabaya. Dalam sidang terakhir kali ini, beragendakan putusan dari hakim.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Sutarno menjatuhkan vonis selama 5 tahun penjara kepada Aminuddin.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Aminuddin telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan Kedua Pasal 82 A ayat (2) Juncto Pasal 59 ayat (4) huruf c UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2017,” kata Sutarno saat membacakan amar putusan di Ruang Tirta, PN Surabaya, Rabu (29/3/2023).