kph-probolinggo-upaya-tertibkan-penambangan-pasir-ilegal-di-kabupaten-lumajang

Surabaya Kota, Probolinggo – Perhutani (04/04/2024) Dalam upaya untuk menertibkan penambangan pasir ilegal di Kabupaten Lumajang, Perhutani bersama dengan Pemerintah Kabupaten Lumajang dan Forkopimda Kabupaten Lumajang mengadakan rapat koordinasi yang di gelar di ruang Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kantor Pemkab Lumajang, Rabu (03/04/2024).kph-probolinggo-upaya-tertibkan-penambangan-pasir-ilegal-di-kabupaten-lumajang

Hadir dalam rapat koordinasi Wakil Administratur Perum Perhutani KPH Probolinggo, Sub Kesatuan Pemangkuan Hutan (KSKPH) Lumajang Januar Suhartono, Asisten Perhutani Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (KBKPH) Senduro Gatot Kuswinaryono, Asisten Perhutani Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (KBKPH) Pasirian Eko Tunggal, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Lumajang Hari Susiati, SH.MM, Kepala CDK Lumajang Achmad Achyani, S.Hut.MM, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang, Kepala PUPR Kabupaten Lumajang dan Satpol PP Kabupaten Lumajang.

Kegiatan Rakor ini merupakan bentuk sinergi antara Perhutani KPH Probolinggo dengan Pemerintah Kabupaten Lumajang dan Forkopimda Kabupaten Lumajang sebagai respon atas aktivitas pertambangan pasir ilegal yang semakin marak di Kabupaten Lumajang.

Seperti diketahui secara geografis wilayah Lumajang diberkahi dengan pasir yang melimpah, namun karena pengelolaan yang kurang baik membuat keberadaan pasir di Lumajang banyak dieksploitasi secara ilegal, sehingga perlu dibuat aturan yang kompleks dalam penanganan tambang pasir karena banyak pihak yang terlibat di dalamnya.kph-probolinggo-upaya-tertibkan-penambangan-pasir-ilegal-di-kabupaten-lumajang

Loading