“Mau siapapun yang menjadi Direktur, tidak akan mengubah fakta yang sudah terbuka dalam persidangan vahwa Ellen Sulistyo secara meyakinkan telah melakukan Wanprestasi, bahkan kuat sekali pidana penggelapan dalam jabatan sesuai pasal 372 dan 378 seperti di jelaskan dalam Legal Opinion (LO) Prof. Nyoman Nurjaya, Guru besar hukum Universitas Brawijaya,” terangnya.

“Berdasar pasal 1866 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) alat – alat bukti hanya terdiri dari surat, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah. Namun, Pasal 154 ayat (2) Herzien Inlandsch Reglement (HIR) dan Pasal 229 Wetboek op de Burgerlijke Rechtvordering (Rv) memberikan kebebasan kepada hakim untuk mengikuti atau tidak mengikuti pendapat ahli dan mengakibatkan pendapat para ahli tidak dapat berdiri sendiri,” terang Yafet.

“Pasal 164 HIR, ahli tidak masuk di dalam alat – alat bukti, sehingga tidak dapat berfungsi sebagai penambahan alat bukti yang tidak mencapai batas minimal pembuktian,” pungkas Yafet.

Perlu diketahui, gugatan wanprestasi diajukan Direktur CV.Kraton Resto (manajemen restoran Sangria by Pianoza), terhadap Ellen Sulistyo, pengelola restoran dengan dasar bahwa Ellen Sulistyo dianggap melakukan wanprestasi dengan tidak memenuhi kewajibannya sebagai pengelola restoran sesuai perjanjian nomor 12 tanggal 27 Juli 2022, yang ditandatangani bersama didepan notaris Ferry Gunawan.

Poin perjanjian diklaim penggugat tidak dilakukan oleh Ellen Sulistyo adalah tidak membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), beberapa kali memberikan sharing profit minimal Rp.60 juta /bulan, tidak membayar pajak makanan, tidak membayarkan Service Charge yg menjadi Hak Karyawan, tidak membayar tagihan listrik, dan Indihome.

Karena tidak membayar PNBP membuat Kodam V/Brawijaya menutup bangunan yang difungsikan menjadi restoran Sangria by Pianoza yang dibangun oleh Tergugat II pada tahun 2017, yang diklaim menghabiskan anggaran sebesar Rp.10 Milyar lebih.

Tergugat II membangun gedung megah 2 lantai berdasarkan MoU dan SPK pemanfaatan aset tanah TNI AD dhi. Kodam V/Brawijaya yang ditandatangani Tergugat II dan Kodam V/Brawijaya

MoU dilanjutkan dengan penandatanganan SPK memuat pemanfaatan aset dengan jangka waktu 30 tahun, dibagi 6 periodesasi, dengan satu periodesasi jangka waktu 5 tahun.

Penutupan bangunan oleh Kodam dengan dasar tidak membayar PNBP menjadi pertanyaan besar, karena PNBP yang menjadi tanggung jawab Ellen Sulistyo sesuai perjanjian nomor 12 tanggal 27 Juli 2022, tidak dilakukan walaupun omset restoran masuk ke rekening pribadi Ellen Sulistyo di Bank Mandiri sebesar kurang lebih Rp 3 Milyar.

Akhirnya, dengan tujuan menjaga nama baik dan menjaga  hubungan baik dengan Kodam, Tergugat II menjaminkan emas senilai kurang lebih Rp.625 juta ke Aslog Kodam V/Brawijaya pada tanggal 11 Mei 2022, untuk jaminan pembayaran PNBP, akan tetapi bangunan masih tetap ditutup.

Perjalanan sidang, ada beberapa hal penting yang diungkap saksi fakta, antara lain Ellen Sulistyo menerima gaji sebesar Rp.30 juta/ bulan selama 3 bulan, gaji berhenti setelah ada teguran dari Tergugat II karena gaji tidak ada tercantum dalam perjanjian pengelolaan.

Terungkap juga adanya komplimen atas nama Ellen Sulistyo untuk keluarganya yang makan di restoran Sangria by Pianoza dengan gratis, biaya entertaiment dan voucher diskon yang dibukukan duakali, hal tersebut tentunya mengurangi omset restoran dan berpotensi merugikan resto ratusan juta rupiah.

Dari pentauan media selama jalannya persidangan ini, posisi Ellen Sulistyo sulit untuk mengelak wanprestasinya, hal itu berdasarkan bukti dan saksi fakta yang di hadirkan para pihak.ahli-dihadirkan-ellen-sulistyo-nyatakan-tidak-menepati-perjanjian-itu-wanprestasi

Dalam perjalanan sidang, pihak Ellen Sulistyo berfokus pada upaya untuk menganulir perjanjian notarial yang sudah dibuat secara sah didepan notaris Ferry Gunawan, yang tentunya tidak relevan dalam perbuatan wanprestasinya sendiri.@Red.

Loading