ahli-dihadirkan-ellen-sulistyo-nyatakan-tidak-menepati-perjanjian-itu-wanprestasi
Surabaya Kota, Surabaya – Pengacara Yafeti Waruwu, S.H., M.H., keberatan atau memprotes keras majelis hakim yang mengijinkan kuasa hukum dari Ellen Sulistyo (Tergugat I) mengajukan ahli. Hal itu terungkap diawal persidangan gugatan wanprestasi pengelolaan restoran Sangria by Pianoza. Senin (18/3/2024) di ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya.ahli-dihadirkan-ellen-sulistyo-nyatakan-tidak-menepati-perjanjian-itu-wanprestasi

Keberatan Yafet bukan tanpa dasar, ada beberapa dasar yang disampaikan Yafet terkait majelis hakim mengabulkan Tergugat I menghadirkan ahli, walaupun majelis hakim memberikan kesempatan semua pihak yang berperkara mengajukan ahli.

Dasar pertama adalah sesi Tergugat I sudah lewat mengajukan saksi fakta dan ahli, karena semua pihak sudah diberi kesempatan mengajukan saksi fakta dan ahli.

Kesempatan itu mulai dari Penggugat, Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II. Setelah semua diberi kesempatan untuk mengajukan saksi fakta dan ahli, ada permintaan dari Tergugat I mengajukan ahli.

Pada sidang beberapa waktu lalu, majelis hakim menolak keinginan tergugat I, akan tetapi disidang selanjutnya majelis hakim mengabulkan permintaan itu, dengan dalih semua pihak diberi kesempatan bukan hanya Tergugat I.

Dasar kedua adalah majelis hakim menolak Tergugat I mengajukan ahli, akan tetapi sidang berikutnya mengabulkan, dan penolakan itu telah di ketok palu oleh majelis hakim, sehingga jika diteruskan dan dikabulkan akan menjadi yurisprudensi bagi hakim lain.

“Mohon apa yang menjadi ratio decidendi majelis sehingga mengabulkan kembali yang sudah ditolak ?. Dan apa filosofi palu hakim ?, dimana palu tersebut yang menentukan kebenaran dan keadilan serta kepastian hukum,” ungkap Yafeti Waruwu.

Dari keberatan pengacara Yafet, ketua majelis hakim Sudar  bersikukuh untuk melanjutkan mendengarkan keterangan ahli yang diajukan Tergugat I.

“Semua diberi kesempatan yang sama mengajukan ahli. Ini masih agenda pembuktian, semua bukti bisa dikeluarkan semua pihak,” ujar hakim Sudar.

“Kita belum menutup agenda pembuktian, apabila sudah ditutup dan masuk kesimpulan, dan kembali pembuktian mengajukan ahli, itu baru tidak boleh,” lanjut anggota majelis hakim.

Akhirnya keberatan Yafet dicatat, dan sidang dilanjutkan dengan mendengarkan ahli seorang dosen tetap Fakultas Hukum dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, bernama Dr. Ghansham Anand, S.H., M.Kn.

Dari keterangan ahli terkait CV (Persekutuan Komanditer) dipasal 20 KUH Dagang perjanjian menyatakan bahwa tindakan seorang sekutu mengikat sekutu lain, dan sekutu diam (Persero pasif) tanggungjawabnya terbatas pada modal yang dimasukannya.

“Dalam ketentuan pasal 21 KUH Dagang, kalau ternyata si B ini adalah sekutunya, dia melakukan tindakan pengurusan atau memperoleh kuasa sekalipun  dari sekutu A, maka tindakan itu tetap sah, tetapi pertangungjawabannya sampai pada harta pribadinya, karena melakukan tindakan aktif,” ujar ahli saat ditanya terkait kedudukan sekutu aktif dan pasif  dari kuasa hukum Tergugat I.

Tentang MoU ahli menerangkan bahwa itu adalah perjanjian pendahuluan yang bukan suatu perjanjian. “MoU adalah kesepakatan awal, setelah membikin MoU ditindaklanjuti perjanjian maka yang mengikat adalah perjanjian, yang melahirkan pengikatan adalah perjanjian,” terang ahli saat ditanya apa itu MoU.

Terkait dalam perjanjian notaris tidak dicantumkan kuasa dari sekutu aktif ke sekutu pasif, ahli menyatakan bahwa akte cacat dari sisi bentuknya. “Akte dalam pembuktian seperti akte dibawah tangan,” ucap ahli.

Loading