Ahli dalam persidangan juga menjelaskan terkait penyalahgunaan keadaan didalam perjanjian adalah memanfaatkan keunggulan psikologis dan keunggulan ekonomi.

“Penyalagunan keadaan memanfaatkan keunggulan psikologis, ketidakpahaman pengetahuan dimanfaatkan buat perjanjian, dan keunggulan ekonomi ketergantungan ekonomi, jadi terpenuhi harus ada unsur keterpaksaan,” terang ahli.

“Terkait wanprestasi B memiliki perjanjian dengan X berakhir November 2022. B dan C perjanjian pengelolaan, C bulan Juli sampai Januari memberikan sharing profit. B tidak mempunyai hak terkait lahan. Itu Apakah C melakukan wanprestasi,” tanya kuasa hukum Ellen.

“Kalau C tidak melaksanakan perjanjian – perjanjian maka itu wujud wanprestasi, dia tidak melaksanakan janji, melaksanakan janji tapi terlambat, melaksanakan tapi tidak seperti yang diperjanjikan itu wujud wanprestasi,” tegas ahli.

Ketika kuasa hukum Tergugat II, Pengacara Yafeti Waruwu diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk  menggali pendapat ahli sesuai keahliannya, Yafet mempertanyakan tupoksi masing – masing direktur dan komenditer CV sesuai pasal 20 atau 21 KUH Dagang.

“Persero aktif dia melakukan tindakan pengurusan atas nama CV adalah sekutu aktif. Sekutu diam sekedar memasukan modal dalam persekutuan itu dan pertanggungjawabannya terbatas dalam modal yang dimasukan sesuai pasal 20. Sekutu diam jika aktif melakukan pengurusan dan menjadi kuasa maka dia kehilangan pertangungjawaban keterbatasan,” terang ahli.

“Dalam hal direktur memberikan kuasa kepada  komanditer, apakah kuasa itu dapat dijalankan apa tidak ?,” tanya Yafet.

“Boleh, perbuatan boleh dilakukan, tapi konsekuensinya tanggungjawabnya dihapus,” jawab ahli.

“Pengertian perjanjian pengelolaan, secara normatif tidak ada aturan definisi yang jelas, tapi saya bisa menangkap, perjanjian pengelolaan adalah perjanjian antara dua orang untuk melakukan suatu usaha tertentu untuk memperoleh keuntungan, kerjasama dua pihak untuk cari keuntungan. Artinya perjanjian untuk mendapatkan keuntungan para pihak,” terang ahli ketika ditanya Yafet pengertiannya terkait perjanjian pengelolaan.

“Perikatan perjanjian kerjasama sudah dijalankan, sedangkan pihak umur lebih 21 tahun, mengerti apa yang disampaikan notaris dan juga klausul. Bagaimana keabsahan perjanjian menurut ahli ?,” tanya Yafet.

“Harus membaca keempat unsur pasal 1320, cacat apa tidak, tidak ada paksaan, ancaman, penipuan, ada kecakapan, obyek tertentu dapat ditentukan, tidak bertentangan dengan undang – undang, dengan kesusilaan, kalau keempat terpenuhi itu sah perjanjiannya,” tegas ahli.

“Kesepakatan mengikatkan diri sama – sama sepakat disahkan oleh notaris dan dijalankan. Si B mendapat keuntungan, namun dalam perikatan ada kewajiban yang belum dilaksanakan si B, apakah itu dikatakan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum ?,” tanya Yafet.

“Perjanjian secara sah ada salah satu pihak tidak melaksanakan perjanjian itu wanprestasi,” tegas ahli.

“Dalam membuat perjanjian pihak umur 21 tahun, perjanjian bagaimana keabsahannya ?,” tanya Yafet.

Loading