Surabaya Kota || Jakarta – Panglima TNI tidak perlu mengeluarkan perintah untuk menurunkan baliho HRS karena kewenangan ada di Pangdam Jaya. Tentunya Panglima TNI mendukung langkah yang diambil Pangdam Jaya karena yang tahu situasi di daerahnya adalah Pangdam. Demikian disampaikan oleh Kapuspen TNI Mayjen TNI Achmad Riad, S.I.P., bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrahman saat melaksananakan konferensi pers di Kodam Jaya, Jakarta, Senin (23/11/2020).

Pernyataan Kapuspen TNI tersebut untuk mengklarifikasi terkait simpang siurnya pemberitaan tentang perintah penurunan Baliho di DKI Jakarta oleh TNI beberapa hari yang lalu.