“Di Polres, di depan polisi, Gusti mengaku tidak kenal Rahmat, padahal ada saksi adik saya saat dia bilang berulang kali aman dan Rahmat adalah saudaranya,” terang Dwi Agus.

Dwi Agung juga menceritakan saat itu, setelah uang ditransfer dan uang tunai di kasihkan ke Gusti, dirinya membawa BPKB dan STNK mobil Ignis tersebut dan dibawa ke Polres, dan BPKB serta STNK tersebut diserahkan ke polisi.

“Saya titipkan BPKB dan STNK mobil Ignis ke polisi, dan uang Rp.5 juta dipegang Gusti dititipkan juga ke polisi,” terang Dwi Agus.

Dwi Agus menambahkan bahwa dirinya sempat meminta KTP ke  Rahmat, dan dikirimkan KTP atas nama Rahmat beralamat di Kopek Sidorejo, Kel.Bungkal, Kec.Sidorejo, Kabupaten Magetan, dan share lokasi yang dikirim Rahmat saat dirinya di Magetan, wilayahnya persis sesuai dengan wilayah alamat KTP Rahmat.

Dari kasus ini, awak media melakukan konfirmasi ke anggota Reskrim Polres Magetan bernama Aan terkait perkembangan pengaduan ke LP yang rencananya digelar perkara pada Senin (19/2/2024) lalu.

“Surat baru turun hari ini disposisi dari pak kasat masss, baru kita siapkan mindik nya, perkembangan akan kami sampaikan melalui sp2hp pak,” jawab Aan via pesan whatsapp, Selasa (20/2/2024), pukul 15.26 Wib.

Untuk mengetahui kelanjutan korban meminta perlindungan hukum dengan meminta Laporan Polisi, dan mengetahui kelanjutan perkaranya, media ini juga melakukan konfirmasi ke Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Angga Perdana pada Rabu (21/2/2024) pukul 10.05 Wib.

“Biar kami cek dlu mas. Ini kita juga sedang gelar dr tadi pagi,” jawab Kasatreskrim Angga, Rabu (21/2/2024) pukul 10.55 Wib. Dan setelah konfirmasi ini, karena korban belum menerima kabar apapun dari Polres Magetan, beberapa kali awak media mengirim pesan dan menghubungi Kasatreskrim Angga, namun tidak pernah dijawab.

Dari investigasi awak media ke alamat KTP Rahmat, dan menemukan fakta bahwa KTP itu memang benar atas nama Rahmat, dan sesorang yang mengaku Rahmat mengaku tidak pernah menjual mobil, dan tidak tahu menahui urusan penipuan ini.