Surabaya – Polres Magetan Polda Jatim, tolak mengeluarkan Laporan Polisi (LP) dalam kasus penipuan yang menimpa korban bernama Dwi Agus Poerwanto (64) warga Surabaya.

Diceritakan korban, dirinya dan adiknya mendatangi Polres Magetan pada Sabtu (17/2/2024) untuk mencari keadilan dan perlindungan hukum sebagai korban penipuan pembelian mobil sebesar Rp.94 juta.

Saat melakukan pelaporan, bukan Surat Laporan Polisi (LP) yang diterima, namun Surat Tanda Terima Pengaduan Masyarakat  yang tidak tertera nama terlapor. Ketika meminta Surat Laporan Polisi, Kanitreskrim Polres Magetan bernama Nanang menjelaskan akan di gelar perkara pada hari Senin (19/2/2024), namun hingga saat ini pada Jumat (1/3/2024) terkait permintaan korban, tidak ada kabar sama sekali dari Polres Magetan.

Korban mengatakan pada awak media, jika dirinya sebagai korban terkesan diremehkan dan tidak adanya suatu kepastian penanganan kasusnya, maka Minggu depan akan melakukan pengaduan ke Propam Polda Jatim, Kapolda Jatim, Irwasum Polri dan Kabareskrim Polri.

Menurut pengamat Kepolisian dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rastra Justitia, Didi Sungkono, S.H., M.H., saat diminta tanggapan terkait oknum polisi yang menolak menerbitkan LP mengatakan kepada wartawan bahwa setiap anggota Polisi dilarang menolak atau mengabaikan permintaan laporan.

“Itu tidak boleh Polisi menolak laporan dari masyarakat yang merasa menjadi korban kejahatan, semua diatur dalam tugas dan kewenangan dari anggota Polri,” ujar Didi Sungkono. Jumat (1/3/22024).

Menurut Didi, ada Peraturan Kepolisian No. 07 Tahun 2022 Pasal 12 huruf A dan F, setiap anggota Polri, pejabat Polri dalam etika kemasyarakatan, dilarang menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya. Dilarang juga mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman dan pelayanan.

IMG 20240301 180457“Semua ini ada sangsi hukumnya, kalau memang masyarakat merasa tidak puas dengan pelayanan kepolisian atau merasa mendapatkan diskriminasi, ada aturan hukum yang mengikat, ada tata caranya dan ada mekanismenya,” terang Didi Sungkono.

“Laporkan ke Bid Propam Polda Jawa Timur, dengan membawa bukti – bukti awal yang cukup, biar menjadi pembelajaran bagi oknum – oknum tersebut,” tegas Didi Sungkono.