Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPH), Syarir Sagir mengatakan, pihaknya akan pikir-pikir. Sebab, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutannya. “Sikap kami pikir-pikir, yang mulia,” kata JPU.

Diketahui, vonis kepada Samanhudi ini lebih ringan dari tuntutan jaksa seberat lima tahun penjara. (R1F)