“Menyatakan terdakwa M Samanhudi Anwar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melakukan pidana dengan sengaja menganjurkan melakukan pencurian dengan kekerasan sebagai mana dalam dakwaan primer,” ucapnya.

Usai mendengat putusan hakim itu, Samanhudi kemudian menyatakan bahwa dirinya akan menempuh langkah banding. “Banding yang mulia,” ucap Samanhudi.