Berbekal keterangan dan petunjuk dari Kasmanto, petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap Endra dirumahmya jalan Tembok Dukuh X/5A Surabaya.

Saat kita lakukan penggeledahan didalam dompet pelaku ditemukan 3 poket plastik berisi sabu seberat 0,97 gram,” kata Kompol Masdawati saat konferensi pers Selasa (10/10/2023).

Dihadapan petugas, kedua pelaku yang bekerja sebagai sopir dan kuli tersebut mengaku selain pengedar, dirinya juga mengonsumsi sabu.