Mereka membeli seharga Rp 200 ribu, tujuannya untuk menambah stamina agar tidak mudah capek saat bekerja ,” terang mantan Kapolsek Simokerto Surabaya.

Akibat perbuatannya kedua budak sabu tersebut harus meringkuk didalam sel tahanan Mapolsek Tenggilis Mejoyo Surabaya.

Mereka akan dijerat pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Masdawati. (R1F)