“Diharapkan peserta juga mendapatkan informasi terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara berdasarkan Undang-Undang 17 tahun 2003 yang setidak-tidaknya terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca laporan arus kas dan catatan laporan keuangan. Dengan narasumber dari BPK saya harap para peserta bisa memanfaatkan waktu untuk menggali banyak informasi, “paparnya.

Erna menambahkan dalam upaya pengendalian pelaksanaan kegiatan dan anggaran orientasi TPK bahwa KPA/Kepala Satker melakukan pengawasan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan dibantu oleh kelompok kerja yang membidangi pelatihan dan pengembangan BKKBN provinsi selalu penanggungjawab kegiatan, PPK dan tim pelaksana kegiatan memastikan pelaksanaan kegiatan dan anggaran secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggungjawab dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.IMG 20230901 WA0025