Dugaan permainan yang dimaksud adalah kayu yang diamankan diduga dari kawasan hutan Perhutani akan tetapi surat asal usul kayu dari tanah hak milik (desa), dalam hal ini kayu yang diduga sebagai kayu hutan, diduga ditulis oleh oknum sebagai kayu desa dalam surat angkut.

Untuk mengetahui bagaimana proses terbitnya surat angkut, dan dugaan keterlibatan oknum dalam penerbitan Surat Pengangkutan, Kepala Bidang Teknik BBKSDA Meruanto menjelaskan, untuk prosedur penerbitan surat pengangkutan sudah sesuai prosedur.

“Setiap ada penerbitan surat, kami sudah sesuai prosedur. Peminta surat pengangkutan memohon kepada kami untuk menerbitkan sesuai fisik di lapangan. Intinya ada surat pernyataan atau keterangan bahwa kayu itu milik pemilik, kita tinggal lihat fisik, dan terbitkan surat, jika pernyataan itu tidak benar itu tanggungjawab penuh pemilik,” ujar Meruanto. Rabu (21/6/2023).