Di kantor GAKKUM KLHK Jawa Timur dijalan Juanda Sidoarjo, Fachrudin Kasubag TU, membenarkan perkara itu ditangani pihaknya.

“Barang bukti total 335 batang kayu Sono Keling. Kasus ini masih dalam penyidikan dan pengembangan sesuai dengan pasal 1 angka 16 Perkap 6/2019 mengenai Penyidikan Tindak Pidana,” terang Fachrudin. Rabu (21/6/2023).

Fachrudin menerangkan bahwa dalam perkara ini sudah ditetapkan dan diamankan 3 tersangka, yakni penanggungjawab kayu inisial HW, sopir truk inisial Y, dan oknum kepala desa inisial AJ.