“Tersangka mengarahkan untuk melakukan pembelian aset kripto BUSD melalui deposit ke alamat wallet aset kripto atau transfer virtual account bank milik tersangka,” tuturnya.
Tersangka B direkrut secara online oleh seseorang (DPO/belum diketahui
identitasnya) di forum online kripto pada media sosial facebook. Akun facebook
perekrut tersangka B sudah tidak dapat ditemukan lagi.
“Tersangka B mendapatkan gaji sebesar Rp 2,5 juta ditambah dengan bonus dengan jumlah bervariasi atas tindakannya menjalankan aksi penipuan yang direncanakan DPO,” terang Aulia.