2-penipu-catut-nama-pt-indodax-berhasil-diringkus
Surabaya Kota, Jakarta – Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 2 tersangka berinisial L (52) dan B (22) pelaku penipuan melalui media elektronik dan atau manipulasi data elektronik seolah-olah otentik, melalui PT. INDODAX – IDX Crypto Aset Masa Depan.

2-penipu-catut-nama-pt-indodax-berhasil-diringkus

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan kedua tersangka tidak saling kenal. Tersangka L berasal dari Sindrap, Sulawesi Selatan dan tersangka B berasal dari Balikpapan, Kalimantan Timur.

“Tersangka L menawarkan investasi trading kepada korban melalui akun facebook yang dibuat seolah-olah halaman akun facebook tersebut merupakan halaman resmi dari perusahaan investasi INDODAX dengan nama PT. INDODAX – IDX Crypto Aset Masa Depan,” ujar Aulia di Polda Metro Jaya, Selasa (13/6/2023).

2-penipu-catut-nama-pt-indodax-berhasil-diringkus