“Kemudian, ketika korban menerima permintaan untuk berinvestasi sesuai yang
diarahkan sebelumnya, lalu korban diarahkan untuk mentransfer uang ke rekening BNI atas nama DONNY FINANDA. Selang beberapa jam, korban diinfokan oleh tersangka L bahwa korban sudah mendapatkan keuntungan dari investasi korban. Srlanjutnya korban harus melakukan transfer yang kedua kalinya untuk fee yang dihasilkan dari investasi korban terlebih dahulu sebesar 10%, untuk mencairkan keuntungan dari investasi yang tidak pernah ada tersebut,” paparnya.

Para korban yang tertekan dan takut uang hasil investasi tersebut tidak kembali, mengirimkan transfer yang kedua kali sebesar 10% dari jumlah keuntungan investasi yang direkayasa tersangka L ke rekening BNI atas nama DONNY. Setelah korban melakukan transfer tersebut, tersangka melakukan pemblokiran terhadap korban.

“Untuk tersangka B menawarkan investasi trading kepada korban melalui akun facebook yang dibuat seolah-olah halaman akun facebook tersebut merupakan halaman resmi dari perusahaan investasi INDODAX dengan nama INDODAX INDONESIA. Calon
korban yang tertarik melakukan investasi diarahkan tersangka melalui akun facebook INDRA untuk lanjut berkomunikasi dengan akun facebook pribadi dengan nama JULIE YULI EXCHANGER, yang juga merupakan akun palsu buatan tersangka, melalui facebook messenger,” imbuhnya.

Setelah korban yakin dengan apa yang ditawarkan, korban diarahkan melakukan
investasi dengan melakukan deposit sebesar Rp 1,2 juta dengan iming-iming pengembalian keuntungan sebesar Rp 4,6 juta. Karena akun tersebut menyatakan bisa mengembalikan kerugian investasi kripto yang dialami member indodax.