Kemudian terdakwa Abdul Hadi berkenalan dengan saksi Jony Panet (berkas terpisah) disuruh untuk menjual menir beras dan menir ketan hasil dari mengambil tanpa hak dari PT. Alu Aksara Pratama. Setelah itu terdakwa menyanggupi dan langsung mencari para pembeli dan berhasil menjualnya.

Namun terdakwa menjual menir beras dari hasil mengambil tanpa ijin yang berhak dilakukan oleh Jony Panet dan kawan-kawan dari Gudang PT. Alu Aksara Pratama di Jalan Kalianak Barat Nomor 55 Kelurahan Kalianak Kecamatan Asemrowo Surabaya.