Atas tuntutan JPU, terdakwa memohon untuk hukuman seringan-ringannya. “Kami mohon minta hukuman seringan-ringannya, Yang Mulia,”ucap Abdul Hadi melalui video call.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa sebelumnya, kejadian itu pada tanggal, 03 Januari 2023, pukul 21.00 Wib sampai 02.00 WIB, berteman di rumah saksi Suyono, Puncak RT 002 RW 007 Desa Puncak Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto.