Hakim Tunggal Djuanto saat Membacakan Amar Putusan di Ruang Sari 2 PN Surabaya

SURABAYA, Surabaya Kota – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak gugatan yang dilayangkan oleh Anton Yanuarsyah melalui pengacaranya Wiwit Harti Utami Kepada tergugat Aryo Cahyono Purnamasari dan Heri Irinanto oleh Hakim Tunggal Djuanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (05/05/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Djuanto mengatakan, bahwa gugatan dari penggugat tidak dapat diterima dan menghukum penggugat dengan membayar biaya perkara.

“Gugatan dari penggugat tidak dapat diterima,” kata Hakim Djuanto di Ruang Sari 2 PN Surabaya.