“Mediasi kita hari ini alhamdulillah berjalan lancar. Untuk masing-masing pihak tadi menyadari dan akan dilaksanakan proses mediasi selanjutnya yaitu nanti di kantor kelurahan atau kecamatan. Yang jelas masing-masing pihak kami berikan ruang, kami berikan waktu sedianya kapan bisa bertemu untuk bisa menyelesaikan permasalahan ini,” kata Ardi, Jumat, (02/06/2023).

Ardi menegaskan, agar kedua belah pihak mempersiapkan data masing-masing. “Mediasi terkait dengan adanya tanah, masing-masing mungkin memiliki data. Lah data itu yang bisa nanti meneliti atau menguji bukan dari pihak kami, tentunya ada stakeholder yang lain, ada instansi lain yang bisa mengecek itu tanah milik siapa,” tandasnya.

Sementara itu, Lurah Tambak Wedi Matlilla mengungkapkan, untuk dapat menggelar mediasi, pihaknya masih akan menunggu surat permohonan dari kedua belah pihak, baik dari kubu Ismael maupun Damini. Itupun masih akan dipelajari apa isi dari permohonan dari masing-masing pihak yang berselisih soal tanah di Tambak Wedi Tengah Timur gang I, Surabaya.