Alhasil petugas menemukan pohon kayu jati bekas ditebang dan beberapa kupasan kulit kayu jati serta potongan pucuk kayu jati.

Dengan jejak perambahan hutan tersebut kemudian dijadikan bukti bahwa kayu jati yang diangkut oleh pelaku Z adalah berasal dari hutan konservasi Taman Nasional Baluran.

“Dari hasil pengecekan Polisi bersama Polhut, ditemukan bekas penebangan kayu jati dan bekas jejak perambahan hutan memperkuat bukti bahwa kayu jati yang dicuri tersangka berasal dari hutan konservasi Taman Nasional Baluran “ tutupnya. (Hum/Rif)