”Kami bersama TNI dan Kepolisian Sektor (Polsek) setempat akan melakukan kegiatan sosialisasi melalui pertemuan-pertemuan dan penyuluhan dengan masyarakat sekitar tentang bahaya akibat terjadinya Karhutla, juga tentang ancaman hukuman pidana yang ada pada undang-undang No 18 Tahun 2013 bagi orang yang sengaja melakukan kegiatan pembakaran hutan,” jelasnya.

Agus Ahmad Fadoli yang diwawancarai langsung oleh reporter RRI Pro FM Madiun Sofyan, menambahkan bahwa wilayah kawasan hutan KPH Lawu Ds berada di 5 (lima) Kabupaten, yakni Kabupaten Ngawi, Magetan, Madiun, Ponorogo dan Pacitan yang luasnya 52.256,4 hektar itu terbagi menjadi sembilan Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) dan 30 wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) dan memiliki mitra kerja sebanyak 152 Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).