Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang menerangkan, terdakwa Dafit Sudarta itu mencari sasaran sepeda motor dengan berjalan kaki. Lalu terdakwa Dafit melihat sepeda motor Yamaha Mio Nopol AG 6632 WQ warna hitam di depan rumah Jalan Bulak Kali Tinjang Baru 2 C Nomor 20 Surabaya. Kemudian sepeda motor itu di dorong sampai makam di Jalan Bulak Setro dan kembali lagi kosnya.

Pada saat sepeda motor itu berhasil dinyalakan langsung dijual kepada Aziz (DPO. “Akibat perbuatan terdakwa, saksi Fajar Jumirianto mengalami kerugian Rp 4 juta. Selain itu terdakwa Dafit Sudarta diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP,”kata Herlambang. (Rif)