SURABAYA, Surabaya Kota – Sidang terdakwa Dafit Sudarta, dalam perkara pencurian sepeda motor Yamaha Mio, kembali digelar di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Fajar Jumirianto yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejari Tanjung Perak.

Saksi Fajar Jumirianto mengatakan, bahwa pada hari Jumat 10 Februari 2023 sekitar pukul 03.00 Wib, sepeda motor Nopol AG 6632 WQ diparkir di depan rumah Jalan Bulak Kali Tinjang Baru 2 C Nomor 20 Surabaya keadaan di kunci stir.