Terhadap dakwaan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa memberikan kesempatan kepada pengacara Daffa untuk menanggapi. “Silahkan penasihat hukum apa tanggapannya,” ucap Hakim Kimiarsa.

Secara spontan, dengan tegas Rio, ketua tim penasihat hukum Daffa langsung menanggapi akan mengajukan keberatan (eksepsi).

“Kami akan mengajukan keberatan yang mulia. Sebab ada putusan pra peradilan yang menyatakan..,” kata Rio yang langsung dipotong oleh hakim anggota Erintuah Damanik.

“Sudah, sudah tidak usah dibacakan. Bawa sini putusan nya (pra peradilan),” sergah Damanik.

Kemudian, Rio langsung menyodorkan hasil putusan pra peradilan dengan nomer perkara  10/Pid.Pra/2023/PN Surabaya ke meja majelis hakim.