“Pengakuan tersangka Pil tersebut didapatkan dari seseorang yang bernama IM (dalam lidik) Sat Resnarkoba Polres Bondowoso, ” imbuhnya.

Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini diamankan di Polres Bondowoso guna penyidikan lebih lanjut.

Atas tindakan kedua tersangka, untuk Tersangka HL kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan Tersangka SM kami jerat dengan Pasal 197 ayat (1) dan Pasal 196 ayat (1) UU RI. No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan. (Hum/Rif)