Diketahui dua tersangka HL (27) kedapatan membawa 1 paket Sabu 0,44 Gram dan seperangkat alat bong, sedangkan Tersangka SM (33) kedapatan membawa 739 butir Pil Logo DMP wana kuning.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, SH. S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Bagus Purnama saat dikonfirmasi awak media,Kamis (25/5).

“Kedua tersangka HL dan SM berhasil diamankan di tempat yang berbeda dan barang bukti yang berbeda, ” ungkap AKP Bagus.