Penghitungan suara hanya dihadiri oleh saksi dari Cakades nomer urut 01 atas nama Asridi dan Cakades nomer urut 03 atas nama Saruji hingga selesai pukul 00:30 WIB.

Hasilnya dimenangkan oleh Cakades Asridi nomer urut 01 dengan perolehan suara sebanyak 1.160, sedangkan Cakades nomer 02 Supriyadi memperoleh sebanyak 219 suara dan Cakades Saruji nomer 03 mendapatkan 536 suara, sementara surat suara yang tidak sah sebanyak 39 suara.

Selain itu, Daftar Pemilih Tetap (DPT) di desa Karang Gayam ini sebanyak 2.235 suara, namun surat suara yang terpakai sebanyak 1.954 suara dan surat suara yang tidak terpakai sebanyak 281 suara. (Hum/Rif)