Hal tersebut terjadi lantaran Cakades atas nama Supriyadi tidak memperoleh suara dari tiga kotak suara.

Selanjutnya Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Karang Gayam melanjutkan penghitungan.

Namun Saksi dari Cakades Nomer 03 atas nama Saruji tidak mau melanjutkan penghitungan, karena saksi Nomer 02 meninggalkan lokasi TPS.

Karena situasi di TPS Karang Gayam tidak memungkinkan, sehingga P2KD dan petugas keamanan mengamankan kotak suara dan penghitungan suara dilanjutkan di Pendopo Agung Kota Bangkalan.