Untuk memastikan kesiapan Perwakilan BKKBN DIY menerima Tim Pengevaluasi dari Kemenpa RB maka Inspektorat Utama menerjunkan tim kecil untuk melakukan pendampingan. Tim yang terdiri dari tiga orang meliput Auditor Ahli Madya, Auditor Ahli Muda, dan Auditor Ahli Pertama tersebut selama dua hari sejak Selasa (9/5/2023) melakukan pendampingan intensif untuk memastikan seluruh persyaratan yang diperlukan untuk meraih predikat tersebut telah dipenuhi oleh unit kerja Perwakilan BKKBN DIY.

Salah satu persyaratan penting tersebut adalah bahwa unit kerja yang diusulkan telah menindaklanjuti 100% Laporan Hasil Pemeriksaan yang direkomendasikan aparat pengawasan instansi, dalam hal ini Inspektorat Utama BKKBN. Jadi unit kerja tidak lagi memiliki tunggakan tindak lanjut hasil pemeriksaan.