SURABAYA, Surabaya Kota – Roberto Agustinus membeli mobil Toyota Avanza yang ditawarkan Muhammad Ilham di marketplace Facebook. Namun, mobil yang dijual Ilham tersebut ternyata bodong. Mobil tersebut diduga didapat dari hasil kejahatan karena tidak dilengkapi STNK dan BPKB. Roberto dan Ilham kini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (09/05/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anang Arya Kusuma dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan, bahwa Roberto yang butuh mobil menemukan postingan iklan mobil di marketplace Facebook. Dia menawar mobil tersebut. Ilham akhirnya sepakat menjual mobil itu seharga Rp.11,5 juta.