SURABAYA, Surabaya Kota – Seorang sopir inisial RPJ (36), asal Jalan Gubeng Airlangga Kecamatan Gubeng Kota Surabaya, Diamankan Polisi karena kedapatan menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu 2,06 gram

Dari tangan tersangka RPJ, diamankan barang bukti dua klip plastik berisi sabu seberat 1,12 gram, 0,94 tiga buah skrop sedotan plastik, satu pak plastik klip, satu handphone, dan satu buah ATM BCA.

AKBP Daniel Marunduri Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka pengedar sabu ini berawal informasi dari masyarakat.