SURABAYA, Surabaya Kota – Sidang lanjutan pencurian dalam rumah tangga sebuah cincin Star Sapphire milik suaminya yang membelit terdakwa Chisney Yuan Wang., M.Comm., dengan agenda agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gede Agung Pratama di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (03/052023).

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Esti Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menghadirkan saksi pelapor The Irsan Pribadi dan Sopirnya Sutrisno.

The Irsan Pribadi mengatakan, bahwa perkara ini berawal dari saat terdakwa Chisney Yuang Wang meninggalkan rumah, 12 Mei 2021 lalu dengan membawa kotak perhiasan semuanya hanya ditinggal cincin kawin aja. Pada tanggal 06 November 2021, saya menanyakan terkait cincin Star Sapphire pemberian dari ayah saat kembali dari luar negeri dan sebelumnya kami sudah pisah ranjang sekitar 1-2 tahun.

“Saat itu, Chisney membenarkan telah membawa cincin tersebut, namun hingga saat ini cincin tersebut belum dikembalikan meskipun sudah pernah disomasi oleh pengacara saya hingga akhirnya, perkara ini dilaporkan ke Polrestabes Surabaya,” kata Irasan.

Disingung oleh JPU apakah benar ada upaya perdamaian terkait perkara ini,

Irsan menjelaskan, bahwa Chisney sempat mau mengembalikan cincin tersebut, setelah ada laporan Polisi dan ada beberapa pihak Pengacara dari Chisney yang datang menemui untuk membicarakan upaya perdamaian, namun mala membahas terkait gono gini, padahal saya masih statusnya masih suami-istri dan belum bercerai. Sehingga upaya perdamaian tidak ada titik temu.