“Anggota yang melakukan penangkapan, Kemudian saat penggeledahan badan ditemukan barang bukti tersebut yang diakui baru saja pelaku dapatkan,” jelas Daniel, Rabu (19/4/2023).

Dari hasil keterangan tersangka, dia mendapatkan barang berupa Sabu tersebut dari Saudara RIZKY (DPO).

IR mengambilnya pada Senin 13 Maret 2023 sekira pukul 23.00 WIB diparkiran Café Jalan Imam Bonjol, sebanyak 2 (dua) poket Narkotika Jenis Sabu dengan berat 2 gram.