Dari ungkap kasus yang bermula berdasarkan informasi masyarakat tersebut, anak buah AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan beberapa barang bukti yang diakui miliknya.

Barang bukti itu antara lain, dua poket Narkotika Jenis Sabu dengan berat masing-masing 1,17 gram dan 1,01 gram, bungkus plastik klip ukuran kecil serta Handphone.

AKBP Daniel Kasat Resnarkoba menjelaskan, pelaku menjalankan peredaran gelap Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Tersangka IR, itu terjadi Selasa, 14 Maret 2023 sekira pukul 17.30 WIB di dalam rumah Jalan Grudo Tegalsari Kota Surabaya.